Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau Banpres Produktif 2020 yang terdampak Covid-19 kembali diberikan pada tahun 2021. Cara Daftar BPUM Rp 1,2 Juta, Terakhir 31 Agustus 2021
Rencananya, BPUM di tahun ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Dikutip dari Kontan.co.id, Senin (5/4/2021), Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyatakan, pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.
Mengacu pada Peraturan Menkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut ini adalah syarat dan cara pendaftarannya: Syarat Untuk bisa menerima BPUM ini, seorang pelaku usaha mikro harus memenuhi sejumlah syarat berikut:
- Warga negara Indonesia Memiliki KTP elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya
- Bukan ASN, anggota Polri/TNI, juga bukan karyawan BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Page 1 of 2
Discussion about this post